Bupati Tegaskan Perusahaan Wajib Beri Karyawan Kesempatan Beribadah
MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengimbau seluruh perusahaan swasta maupun pabrik-pabrik untuk memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada para karyawan atau pekerjanya untuk dapat menunaikan kewajiban beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Majalengka Nomor 400/1787/Sosmas tertanggal 20 September 2019 perihal kesempatan beribadah. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan seluruh perusahaan di Kabupaten Majalengka. Dalam edaran tersebut, Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd menyebutkan jika dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Majalengka yang religius, adil, harmonis, dan sejahtera (Raharja), Bupati meminta jaminan adanya ketersediaan waktu istirahat yang cukup dan tersedianya sarana prasarana ibadah yang memadai di lingkungan perusahaan. Sehingga, para pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan perusahan tempat mereka bekerja. Bupati juga menjelaskan imbauan ini dilandasi dan dinaungi oleh konstitusi, diantaranya seperti yang diatur dalam Undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 28 E ayat (1) yang berbunyi setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Landasan konstitusi lainya tertuang dalam Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 22 yang berbunyi setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Serta aturan mengenai ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 80 yang berbunyi Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: